Sabtu, 24 Mei 2014

Syarat dan ketentuan shalat jamak dan qashar


Karena ada pertanyaan via sms tentang tatacara jamak qashar shalat. Karena membutuhkan uraian panjang dan tak mungkin dijelaskan via smas maka kami menjawabnya di Facebook, semoga juga bermanfaat untuk saudara yang lain.

Syarat dan ketentuan shalat jamak dan qashar.

Salah satu rukhsah/keringanan yang Allah berikan kepada umat muslim adalah adanya kebolehan mengqashar (meringkas) shalat yang terdiri dari empat rakaat menjadi dua rakaat serta menjamak shalat dalam dua waktu dikerjkan dalam satu waktu.


Beberapa ketentuan bagi shalat qashar adalah:
  1. Kebolehan qashar shalat hanya berlaku bagi musafir/orang dalam perjalanan yang jarak perjalanan yang ditempuh dipastikan mencapai 2 marhalah; 16 parsakh atau 48 mil.
    Dalam menentukan berapa kadar 2 marhalah terjadi perbedaan pendapat yang tajam dikalangan para ulama. Sebagian kalangan berkesimpulan bahwa 2 marhalah adalah 138,24 km (ini berdasarkan analisa atas pendapat bahwa 1 mil 6.000 zira` san satu zira` 48 cm)
    Pendapat lain berkesimpulan bahwa 2 marhalah adalah 86,4 km, pendapat ini berdasarkan kepada pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Abdil Bar bahwa kadar 1 mil adalah 3.500 zira`. 1 Zira` 48 cm. Selain itu ada juga beberapa pandangan yang lain.
    Shafar/perjalanan yang dibolehkan qashar shalat adalah
    • safar/perjalanan yang hukumnya mubah, sedangkan safar dengan tujuan untuk berbuat maksiat (ma`shiah bis safr) misalnya perjalanan dengan tujuan merampok, berjudi dll) tidak dibolehkan untuk mengqashar shalat. Baru dikatakan safar maksiat (ma`shiah bis safr) bila tujuan dari perjalanannya memang untuk berbuat maksiat, sedangkan bila tujuan dasar perjalanannya adalah hal yang mubah namun dalam perjalanan ia melakukan maksiat (ma`shiat fis safr)  maka safar yang demikian tidak dinamakan safar maksiat sehingga tetap berlaku baginya rukhsah qashar shalat dan rukhsah yag lain selama dalam perjalanan tersebut.
    • perjalanannya tersebut harus mempunyai tujuan yang jelas, sehingga seorang yang berjalan tanpa arah tujuan yang jelas tidak dibolehkan qashar shalat.
    • Perjalanan tersebut memiliki maksud yang saheh dalam agama seperti berniaga dll.

    2. Telah melewati batasan daerahnya. Sedangkan apabila ia belum keluar dari kampungnya sendiri maka tidak dibolehkan baginya untuk jamak.

    3. Mengetahui boleh qashar
        Seseorang yang melaksanakan qashar shalat sedangkan ia tidak mengetahui hal tersebut boleh maka shalatnya tidak sah.
        Ketiga ketentuan diatas juga berlaku pada jamak shalat dalam safar/perjalanan.

        4. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat 4 rakaat yang wajib pada asalnya. Adapun shalat sunat atau shalat yang wajib dengan sebab nazar tidak boleh diqashar. Sedangkan shalat luput boleh diqashar bila shalat tersebut tertinggal dalam safar/perjalanan yang membolehkan qashar, sedangkan shalat yang luput sebelum safar bila diqadha dalam masa safar maka tidak boleh diqashar. Demikian juga sebaliknya shalat yang luput dalam masa safar bila diqadha dalam masa telah habis safar maka tidak boleh diqashar.[1]

        5. Wajib berniat qashar ketika takbiratul ihram. Contoh lafadh niatnya adalah:
            اصلى فرض الظهر مقصورة
            “saya shalat fardhu dhuhur yang diqasharkan”

            Bila ia berniat qashar setelah takbiratul iharam maka tidak dibolehkan untuk qashar shalat.

            6. Tidak mengikuti orang yang mengerjakan shalat secara sempurna (4 rakaat) walaupun hanya sebentar. Bila ia sempat mengikuti imam yang mengerjkan shalat secara sempurna maka shalatnya mesti dilakukan secara sempurna pula (4 rakaat).
              7. Tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan niatnya mengqashar shalat, misalnya timbul niat dalam hatinya untuk mengerjkan shalat secara sempurna( 4 rakaat) atau timbul keragu-raguan dalam hatinya setelah ia berniat qashar apakah sebaiknya ia mengerjakan shalat secara sempurna atau ia qashar saja. Bila timbul hal demikian maka shalatnya wajib disempurnakan (4 rakaat). Demikian juga wajib mengerjakan shalat secara sempurna bila timbul karagu-raguan dalam hatinya tentang  niatnya apakah qashar ataupun shalat sempurna, walaupun dalam waktu cepat ia segera teringat bahwa niatnya adalah qashar.

              8. Selama dalam shalat ia harus masih berstatus sebagai musafir.
                  Apabila dalam shalatnya hilang statusnya sebagai musafir misalnya karena kendaraan yang ia tumpangi telah sampai ke daerah tujuannya, atau ia berniat bermukim didaerah tersebut maka shalatnya tersebut wajib disempurnakan.


                  Shalat jamak.

                  Ada dua macam shalat jamak, jamak taqdim dan jamak ta`khir.  Jamak  taqdim adalah mengerjakan kedua shalat dalam waktu pertama, misalnya shalat ashar dikerjakan dalam waktu dhuhur, atau shalat isya dikerjakan dalam waktu maghrib. Sedangkan Jamak ta`khir adalah sebaliknya yaitu mengerjakan kedua shalat yang dijamak dalam waktu kedua, misalnya shalat dhuhur dikerjakan bersamaan dengan Ashar dalam waktu Ashar dan shalat maghrib dikerjakan bersamaan dengan Isya dalam waktu Isya.
                  Dari beberapa syarat dan ketentuan shalat jamak ada ketentuan umum yang berlaku bagi jamak taqdim dan takhir dan ada pula beberapa ketentuan khusus bagi jamak taqdim saja atau bagi jamak takhir saja.
                  Ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku umum baik kepada jamak takhir dan kepada jamak taqdim adalah:
                  1. Jamak bagi musafir dibolehkan apabila jarak perjalanannya mencapai dua marhalah dengan ketentuan sebagaimana pada pembahasan masalah qashar shalat (ketentuan no. 1, no. 2 dan no. 3 pada qashar juga berlaku pada jamak)
                  2. Shalat yang boleh dijamak adalah shalat dhuhur dengan ashar dan shalat maghrib dengan Isya, kedua shalat tersebut juga boleh diqashar beserta jamak.
                  Adapun beberapa ketentuan khusus bagi jamak taqdim adalah:
                  1. Niat jamak pada shalat pertama.Dalam shalat jamak taqdim, misalnya mengerjakan shalat dhuhur bersama ashar, ketika dalam shalat dhuhur wajib meniatkan bahwa shalat ashar dijamak dengan shalat dhuhur. Niat ini tidak diwajibkan harus dalam takbiratul ihram, tetapi boleh kapan saja selama masih dalam shalat bahkan boleh bersamaan dengan salam shalat dhuhur tersebut.
                  2. Tertib, dalam mengerjakan shalat jamak taqdim harus terlebih dahulu dikerjakan shalat yang awal, misalnya dalam jamak dhuhur dengan Ashar harus terlebih dahulu dikerjakan dhuhur.
                  3. Masih berstatus sebagai musafir hingga memulai shalat yang kedua
                  4. Meyakini sah shalat yang pertama.
                  5. Beriringan, antara kedua shalat tersebut harus dikerjakan secara beriringan. Kadar yang menjadi pemisah antara dua shalat tersebut adalah minimal kadar dua rakaat shalat yang ringan. Bila setelah shalat pertama diselangi waktu yang lebih dari kadar dua rakaat shalat ringan maka tidak dibolehkan lagi untuk menjamak shalat tersebut tetapi shalat kedua harus dikerjakan pada waktunya yang asli.
                  Bila ingin melaksakan shalat sunat rawatib maka terlebih dahulu shalat sunat qabliah dhuhur (misalnya menjamak maghrib dengan Isya) selanjutnya shalat fardhu Maghrib dan Isya kemudian shalat sunat ba`diyah Maghrib kemudian Qabliah Isya dan Ba`diyah Isya.

                  Ketentuan Khusus pada Jamak Takhir.
                  1. Niat jamak takhir dalam waktu shalat yang pertama. Dalam jamak takhir ketika kita amsih berada dalam waktu shalat pertama kita harus mengkasadkan bahwa shalat waktu tersebut akan kita jamak ke waktu selanjutnya. Batasan waktu shalat pertama yang dibolehkan untuk diqasadkan jamak adalah selama masih ada waktu kadar satu rakaat shalat.
                  2. Masih berstatus sebagai musafir hingga akhir shalat yang kedua.
                  Pada jamak takhir tidak disyaratkan harus tertib (boleh mengerjakan shalat dhuhur dulu atau ashar dulu pada masalah menjamak dhuhur dalam waktu ashar) serta tidak wajib beriringan/wila`, sehingga setelah mengerjakan shalat pertama boleh saja diselangi beberapa waktu kemudian baru shalat yang kedua.

                  Referensi;

                  Fathul Mu`in dan Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 2 hal 98-104 Cet. Tohaputra
                  Tanwir Qulub hal 172-175 cet. Hidayah

                  Solusi Mengendalikan Marah



                  Marah adalah suatu sifat yang terdapat pada diri setiap manusia. Tiada manusia yang tidak mempunyai sifat marah, yang membedakan antara satu dengan yang lainnya adalah bagaimana cara mengendalikan amarah itu sendiri. Beruntunglah bagi orang yang dapat menngontrol amarahnya, dan orang itu mendapatkan gelar sebagai orang yang sabar. 

                  Tetapi alangkah ruginya jika seseorang tidak kuasa atau dikuasai oleh amarahnya, tentu saja akan berdampak buruk bagi dirinya maupun orang lain.Berbicara bahaya marah bagi kesehatan, adalah berbicara tentang bagaimana marah bisa menyebabkan penyakit? Marah adalah virusnya jiwa, bukan virusnya raga. Namun, dampaknya juga berbahaya bagi raga, tubuh akan tidak sehat ketika seseorang lebih suka marah daripada mengendalikannya.
                  Marah, yang ciri-cirinya adalah ketegangan, dengan

                  disertai dengan raut wajah yang seram dan tak sehat, mata melotot, dan suara yang keras lagi kasar. Marah adalah virus yang hanya dapat diobati dengan mengalihkan marah itu pada hal yang positif.



                  Studi terbaru menunjukkan bahwa luapan kemarahan dapat meningkatkan resiko jangka panjang dari berbagai penyakit, seperti serangan jantung dan stroke serta melemahnya sistem kekebalan tubuh. Para peneliti dari University of Granada Spanyol menanyakan 50 orang mengenai peristiwa di masa lalu, kesalahan yang mereka lakukan, dan penyesalan mereka.
                  Menurut peneliti, suasana hati negatif mengganggu sirkulasi otak. Ketika kita kehilangan kendali, denyut jantung dan tekanan darah kita meningkat, serta aliran darah ke otot juga mengalami kenaikan yang membuat tubuh ‘ancang-ancang’ untuk berkelahi menghadapi keadaan yang membuat pikiran tegang.Pada saat yang sama, kadar glukosa meningkat untuk memberikan energi bagi otot untuk beraksi dan memompa kelenjar adrenal mengeluarkan hormon adrenalin. Hal ini menyebabkan pembesaran pupil mata untuk menajamkan penglihatan dan memperluas kapasitas paru-paru sehingga dapat menghirup oksigen tambahan yang diperlukan. Jantung dianggap menjadi bagian tubuh paling berisiko saat seseorang sering melampiaskan emosi negatifnya.

                  Adapun akibat yang ditimbulkan oleh marah antara lain:


                  1. Hipertensi

                  Hipertensi disebut juga dengan darah tinggi, darah tinggi sering terjadi karena kemarahan tingkat tinggi. Hipertensi dapat menyebabkan stroke, serangan jantung dan gagal ginjal. Wah, bahaya sekali penyakit-penyakit seperti itu, akibat dari marah yang akan bercabang pada penyakit-penyakit yang membahayakan.

                  2. Lemahnya Tubuh

                  Marah yang dapat membuat otot menjadi tegang, akan menimbulkan kelelahan tubuh. Marah semenit saja seperti 4 jam bekerja. Karena akibat dari marah, kelelahan akan terjadi dan menimbulkan metabolisme tubuh menurun. Jika metabolisme menurun, tentu saja penyakit dari luar akan mudah memasuki tubuh.

                  3. Lemah Otak

                  Marah selain berakibat hipertensi dan lemahnya tubuh, juga dapat melemahkan otak yang menyebabkan fungsi dari otak akan menurun drastis. Mengapa hal itu terjadi? Ketika marah, darah dalam otak berkurang, darah lebih banyak mengalir pada otot-otot besar, sehingga darah sebagai suatu yang penting dalam otak akan berkurang. Darah yang sebagai asupan oksigen ke otak akan berkurang, sehingga orang yang marah tidak dapat berkonsentrasi, tidak dapat mengontrol sebuah tindakan, dan tindakan yang tak terkontrol akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

                  Bahaya Marah Pada Anak

                  Pada suatu waktu suka atau tidak, sebagian orang tua mengamuk di depan anak kesayangan mereka baik itu ditujukan untuk sang anak ataupun orang lain. Tapi itu bukanlah pengalaman yang menyenangkan terutama bagi si kecil.

                  Harga dari sebuah kemarahan

                  Pertama, ingatlah mengamuk di depan anak bukan cara tepat menjadi orang tua. Hal itu bisa menyebabkan gangguan pada kejiwaan mereka, ujar ahli psikologi Matthew McKay, Ph.D, profesor dari Wright University di Berkeley, California, dan penulis “When Anger Hurt Your Kids”.“Studi yang ada menunjukkan bahwa orangtua yang menunjukkan kemarahan di depan anaknya akan membuat anak tersebut menjadi kurang empatik,Anak tersebut akan menjadi agresif dan mudah depresi dibandingkan anak yang berasal dari keluarga yang tenang, dan memiliki performa yang kurang baik di sekolah. Kemarahan dapat mengurangi kemampuan anak untuk beradaptasi dengan dunia,” ujar McKay.Semakin muda usia anak tersebut, maka semakin besar dampaknya. “Ketika anak masih kecil, Anda adalah dunianya,” ujar psikolog Robert Puff, Ph.D, penulis “Anger Work: How to Express Your Anger and Still Be Kind”. “Ketika Anda marah, dunia mereka terguncang. Saat mereka tumbuh dewasa. mereka punya teman, dan orang lain dalam hidup mereka, dan hal itu akan mengurangi efeknya.”
                  Satu lagi yang harus diperhatikan: Kemarahan tanpa kata-kata pada umumnya tidak akan membuat efek sebesar kemarahan biasa, ujar McKay.Anak itu sebenarnya bisa belajar pelajaran penting dari melihat Anda marah sampai menenangkan diri. “Hal itu akan menunjukan pada anak bahwa kita semua bisa marah, tapi yang terpenting adalah memperbaiki keadaan sesudahnya,” ujar McKay.

                  Solusi Mengendalikan Marah 

                  Solusi agar kita semua dapat mengendalikan amarah yang akan berdampak sangat bahaya bagi jiwa dan raga bahkan berbahaya bagi orang lain dan lingkungan adalah:1. Berdoa dalam hati, khusus orang muslim membaca ta’awudz.
                  2. Ketika marah, jangan banyak bicara, disebabkan dengan berbicara akan menambah tensi marah semakin tinggi.
                  3. Ubah posisi, maksudnya adalah ketika anda marah dalam keadaan berdiri, duduklah. Jika marah dalam keadaan duduk yaaa tidur saja.
                  4. Berwudhu, dengan membasuhkan air ke wajah dan tubuh, marah akan segera hilang.


                  Makanan Pereda Marah 

                  Para peneliti dari University of Granada Spanyol memperkirakan ada banyak bagian di sistem kardiovaskular yang menjadi rusak karena terlalu sering marah.
                  ”Orang sering merasa sangat energik ketika mereka marah. Jantung mereka berdetak lebih cepat, penglihatan dan pendengaran mereka lebih tajam,” papar psikolog Annie Hinchliff, dilansir melalui Dailymail.
                  Lain kali saat merasa marah, cobalah konsumsi kacang-kacangan dan biji-bijian untuk membantu menenangkan Anda. Penelitian menunjukkan, Omega-3 dapat mengurangi perilaku agresif pada orang dewasa dan anak-anak dengan masalah perilaku yang parah, sementara penelitian di Jepang menyarankan wanita yang sedang marah untuk mengonsumsi zinc. Untuk memenuhi asupan nutrisi, konsumsilah kenari dan biji rami, yang banyak mengandung zinc dan asam lemak Omega-3.sumber
                  menjadi orang yang pemarah dan penyabar adalah pilihan anda, mau seperti apa anda.
                  Diposkan oleh Wibiseto Airobat di 17.48

                  Rabu, 16 Oktober 2013

                  Cara Tayammum Sesuai Sunah Nabi

                  Cara Tayammum Sesuai Sunah Nabi

                  Cara Tayammum yang Benar, Sesuai dengan Sunah Nabi

                  Pengertian Tayammum

                  Tayammum secara bahasa artinya sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti bermaksud atau bertujuan atau memilih. Allah berfirman:
                  وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ
                  “Janganlah kalian bersengaja memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan hal itu, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya” (Qs. Al-Baqarah: 267).
                  Kata
                  تَيَمَّمُوا
                  dalam ayat di atas artinya bersengaja, bermaksud, atau bertujuan. (as-Suyuthy & al-Mahali, al-Jalalain, al-Baqarah: 267)
                  Sedangkan secara istilah syari’at, tayammum adalah tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan sho’id yang bersih.
                  Catatan: Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum, baik yang mengandung tanah atau debu maupun tidak.
                  Dalil Disyari’atkannya Tayammum
                  Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
                  Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,
                  وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
                  فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
                  “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (Qs. Al Maidah: 6).
                  Adapun dalil dari Sunnah, sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,
                  الصَّعِيدُ الطَيِّبُ وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين
                  “Tanah yang suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”.(Abu Daud 332, Turmudzi 124 dan dishahihkan al-Albani)

                  Media yang dapat Digunakan untuk Tayammum

                  Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yamanrodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,
                  جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
                  “Dijadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”. (Muttafaq ‘alaihi)

                  Keadaan yang Membolehkan Tayammum

                  Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
                  • Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
                  • Terdapat air dalam jumlah terbatas, sementara ada kebutuhan lain yang juga memerlukan air tersebut, seperti untuk minum dan memasak
                  • Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit
                  • Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat
                  • Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.

                  Tata Cara Tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

                  Tata cara tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasirradhiyallahu ‘anhu,
                  بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
                  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”.  Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
                  Dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,
                  وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
                  “Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.(Muttafaq ‘alaihi)
                  Berdasarkan hadits di atas, kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut.
                  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali  kemudian meniupnya.
                  • Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
                  • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
                  • Semua usapan dilakukan sekali.
                  • Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja
                  • Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil
                  • Tidak wajibnya tertib atau berurutan ketika tayammum

                  Pembatal Tayammum

                  a. Semua pembatal wudhu juga merupakan pembatal tayammum
                  b. Menemukan air, jika sebab tayammumnya karena tidak ada air
                  c. Mampu menggunakan air, jika sebab tayammumnya karena tidak bisa menggunakan air

                  Catatan:

                  Orang yang melaksanakan shalat dengan tayammum, kemudian dia menemukan air setelah shalat maka dia tidak diwajibkan untuk berwudhu dan mengulangi shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudriradhiyallahu ‘anhu,
                  خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
                  Ada dua orang lelaki yang bersafar. Kemudian tibalah waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan tanah yang suci, lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Lalu salah satu dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan satunya tidak mengulangi shalatnya.
                  Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang tidakmengulangi shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu sah”. Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)

                  Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum

                  Diantara hikmah tayyamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini. Sehingga semakin nampak kepada kita bahwa Allah sama sekali tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Setelah menyebutkan syariat bersuci, Allah mengakhiri ayat tersebut dengan firman-Nya:
                  مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
                  “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Qs. Al Maidah: 6).
                  Penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits
                  Artikel www.carasholat.com
                  ***

                  Video Cara Tayamum yang Benar Sesuai dengan Sunah Nabi


                  Video Cara Tayammum Sesuai Tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
                  ***

                  Alasan Logis Kenapa Saya Memilih Islam

                  Alasan Logis Kenapa Saya Memilih Islam

                  1.      Hanya Islam yang riwayat dan historis kehadirannya sangat jelas sejak sebelum di ciptakan manusia, sampai dengan saat ini. Dari Nabi Muhammad mundur ke Nabi Adam, yang lain tidak lengkap

                  2.      Hanya Islam yang Tuhannya tidak berwujud manusia, dan tidak pula benda atau mahluk.

                  3.      Hanya Islam yang tidak boleh menggambarkan/memvisualisasikan Tuhanya dalam wujud apapun, sementara agama lain berani menggambarkan tuhanya sesuai prasangkanya.

                  4.      Hanya Islam yang punya kiblat satu di seluruh dunia, semua tempat ibadah dimanapun harus menghadap ke satu tempat yakni  Ka’bah, agama lain tidak ada, asal arah saja.

                  5.      Hanya Islam yang cara ibadahnya sama di manapun diseluruh penjuru dunia (tata cara sholat). Dari gerakan dan yang diucapkan saat ibadah (sholat) sama. Yang lain pasti berbeda/tidak sama, dari bahasa  yang diucapkan saat ibadah saja sudah beda antar negara belum lagi yang lainnya.

                  6.      Hanya Islam yang kitab sucinya sama dan dipakai di seluruh dunia (Al Qur'an), kitab yang lain dipakai adalah sesuai terjemahan bahasa masing-masing yang tentu akan beda terjemah antara penerjemah satu dengan lainnya dan rawan bias.

                  7.      Hanya Islam yang sampai saat ini kitab sucinya tetap menggunakan huruf (Arab) yang punya kelebihan yakni sangat riskan untuk diubah karena walau tertetes tinta sekecil apapun akan mengubah maknanya

                  8.      Hanya Islam yang punya konsef wajib zakat dan hitungan secara detail, yang lain hanya sesuai kehendak saja

                  9.      Hanya Islam yang punya tempat yang dikunjungi oleh seluruh ummat didunia terbanyak (Mekkah/ka'bah) triliunan manusia tidak putus-putus karena masuk dalam rukun islam yang wajib dilaksanakan bila mampu, yang lain tidak ada

                  10.  Hanya islam yang nama Tuhannya (Allah) dikumandangkan diudara tidak putus putus diseluruh alam jagat raya, buktikan azan diseluruh dunia tidak akan pernah putus-putus karena perbedaan waktu, tidak ada agama lain yang mengumandangkan nama tuhanya diudara tidak putus putus

                  11.  Hanya islam yang punya syarat wudhu/bersuci untuk sholat/ibadah, yang lain tidak mengenal Nazis. Pakaian tertetes air kencing satu tetespun tidak boleh dipakai ibadah sedang agama lain pasti boleh

                  12.  Hanya islam yang sangat banyak ummatnya mampu menghapal kitabnya sangat persis (walaupun bukan bahasa mereka), agama yang lain tidak ada satupun yang mampu menghapal kitabnya persis bahkan pemuka agamanya sekalipun, boleh diuji.

                  13.  Hanya islam yang mewajibkan menutup aurat dengan sempurna, yang lain tidak

                  14.  Hanya islam yang mengharamkan riba/bunga/rentenir, yang lain tidak

                  15.  Hanya islam yang punya ibadah harian (sholat), mingguan (jumát), bulanan (Ramadhan), tahunan (idul fitri dan adha), seumur hidup (haji)

                  16.  Hanya islam yang bisa menggambarkan secara jelas hari kiamat beserta tanda tandanya yang sungguh terjadi nyata pada saat ini, silahkan disandingkan buku bukunya terkait kiamat mana yang lengkap dan banyak

                  17.  Hanya islam yang semakin hari semakin bertambah banyak yang masuk islam, yang lain tidak, bahkan semakin berkurang. Itu karena hidayah Allah

                  18.  Hanya islam yang semakin hari semakin teruji kebenaran kitabnya dari penemuan penemuan para ahli/pakar, teori apapun yang ditemukan sealam jagat raya ini selalu selaras dengan Alqurán

                  19.  Hanya islam yang bisa menggambarkan surga dan neraka dengan sedetail detailnya. Boleh di uji kumpulkan semua tulisan terkait surga dan neraka mana yang paling lengkap dan banyak informasinya

                  20.  Hanya islam yang punya konsep zihad, untuk kemulian agama justru mengejar kematian (mati malah dicari), yang lain tidak ada,

                  21.  Hanya islam yang melarang keras berzina/selingkuh dan khamer (miras)

                  22.  Hanya Islam yang punya aturan detail dan lengkap dari semua urusan manusia sekecil apapun, dirumah tangga, urusan negara, pemerintahan, ekonomi, dari urusan lahir sampai mati. Yang lain tidak lengkap

                  23.  Hanya islam yang punya konsep ekonomi islam (syariah), yang lain tidak ada

                  24.  Hanya islam yang punya konsep sesuatu itu Halal, Haram, Mubah, Makruh dll, yang lain tidak.

                  25.  Hamya Islam yang ibadahnya berbaris teratur tanpa diatur/dengan sendirinya, yang lain tidak teratur atau harus diatur terlebih dahulu

                  Sementar ini 25 alasan yang baru diutarakan di tulisan ini, Sangatlah yakin bila kita buat alasan bahkan 1001 alasan logis pun masih tidak cukup bila kita utarakan kenapa kita memilih Islam sebagai agama yang kita pilih. Mohon kepada para pembaca muslim tambahkan kenapa Saudara memilih  islam? Suatu saat nanti insyaAllah kita kumpulkan menjadi sebuah buku
                  Bagi yang beragama islam semoga tulisan ini menguatkan kita untuk tetap istiqomah dijalan islam ini, sementara bagi yang beragama selain islam, hak anda untuk memilih apapun agama anda, karena dalam islam tidak boleh ada paksaan dalam beragama, sekedar mengajak untuk berlogika, agama adalah sebuah pilihan, coba kita merenungkan secara dalam setiap pilihan kita, karena apa yang diutarakan di atas tidak terbantahkan dan boleh anda uji sendiri kebenaranya,  semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua.